Kementerian ATR/BPN resmi menetapkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan pada 9 Februari 2026. Dalam sosialisasi yang digelar secara daring

Halo #SobATRBPN, Kementerian ATR/BPN resmi menetapkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan pada 9 Februari 2026. Dalam sosialisasi yang digelar secara daring, Rabu (04/03/2026), Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa tata kelola arsip memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Permen ini menjadi payung hukum penyelenggaraan kearsipan di lingkungan ATR/BPN, sekaligus memperkuat komitmen peningkatan kualitas arsip. Sebelumnya, pada 2025, Kementerian ATR/BPN meraih nilai pengawasan kearsipan 74,29 dengan kategori Sangat Baik dari Arsip Nasional Republik Indonesia. Melalui regulasi ini, diharapkan tata kelola arsip semakin tertata, akuntabel, dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Yuk kunjungi selengkapnya di:
https://www.atrbpn.go.id/

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
BerAKHLAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *