Perlu diketahui bahwa, pajak atas tanah dan bangunan bukan diurus di BPN, melainkan oleh instansi lain yang sesuai kewenangannya, seperti Pemerintah Daerah dan Kantor Pajak.

Halo #SobATRBPN, bayar pajak tanah ke Kantor BPN?
Weits, jangan salah tempat yaa

Perlu diketahui bahwa, pajak atas tanah dan bangunan bukan diurus di BPN, melainkan oleh instansi lain yang sesuai kewenangannya, seperti Pemerintah Daerah dan Kantor Pajak.

Yuk, pahami perbedaan pengurusan PBB, BPHTB, dan PPh agar tidak salah datang ke instansi ya, Sob☝🏼

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *