kamu masih memegang Girik sebagai bukti kepemilikan tanah?Weits, jangan keliru yaa

Halo #SobATRBPN, kamu masih memegang Girik sebagai bukti kepemilikan tanah?
Weits, jangan keliru yaa

Bukti kepemilikan tanah yang sah adalah Sertipikat Tanah, sedangkan Girik akan digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah.

Simak selengkapnya pada infografis berikut ya, Sob☝🏼

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *