Pengambilan Sumpah Karena Sertipikat Hilang

Halo #SobATRBPN Kotim,
Kamis, 06 Maret 2025
Telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang terhadap Sertipikat Hak Milik atas nama H. Yudi Fahrul lokasi tanah terletak Baamang Barat. Pengambilan sumpah ini dilakukan dihadapan Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan beserta Pelaksana pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pengambilan sumpah menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran Sertipikat Pengganti karena Hilang sehingga bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat memohon cetakan sertipikat penggantinya kepada Kantor Pertanahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 59 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk.

Mari dukung kami Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur dalam memberikan pelayanan terbaik dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kunjungin Website : https://kotimupdateberita.com/home/
.
.
#ZonaIntegritas
#MenujuWBKWBBM
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *