Sudah taukah kalian mengenai 7 Layanan Prioritas

Sudah taukah kalian mengenai 7 Layanan Prioritas??

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 440/SK-HR.02/III/2023 tentang 7 Layanan Prioritas yang terdiri dari :

  1. Pendaftaran Hak
  2. Peralihan Hak
  3. Perubahan Hak
  4. Roya
  5. Pengecekan
  6. SKPT
  7. Hak Tanggungan

Saat ini 7 Layanan Prioritas sudah diterapkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, dimana layanan tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan pertanahan yang lebih optimal dan mudah. Maka dari itu, ayo datang langsung dan urus sendiri sertipikatmu!

Mari dukung kami Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *