kamu punya tanah tapi bukti kepemilikannya masih berupa Akta Jual Beli (AJB)?Memang bisa diubah menjadi sertipikat?

Halo #SobATRBPN, kamu punya tanah tapi bukti kepemilikannya masih berupa Akta Jual Beli (AJB)?
Memang bisa diubah menjadi sertipikat?

Weits, tentu bisa! Jika tanahmu belum terdaftar, segera urus pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mendapatkan kepastian hukum.

Terus gimana sih caranya?
Simak selengkapnya pada infografis berikut ya, Sob☝🏼

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *