Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Halo #SobATRBPN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa setelah menyiapkan LSD di 12 provinsi, pemerintah menargetkan penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi lainnya rampung pada kuartal II 2026, dengan target pertengahan Juni 2026, dalam Rakortas di Jakarta, Senin (30/03/2026).

Upaya ini dilakukan melalui verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) berbasis citra satelit, dilanjutkan dengan sinkronisasi bersama kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Selain itu, dilakukan pula integrasi berbagai peta guna memastikan data yang akurat dan menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Dengan kolaborasi lintas sektor, pemerintah menargetkan peta LSD di 17 provinsi dapat segera ditetapkan guna mendukung perlindungan lahan pertanian dan ketahanan pangan nasional.

Yuk kunjungi selengkapnya di:
https://www.atrbpn.go.id/

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *