Halo #SobATRBPN, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Kebijakan tersebut salah satunya dilakukan dengan penerapan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan yang dimulai pada 17 Agustus 2026 mendatang.
“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Semarang, Jumat (31/07/2026).
Berita selengkapnya, kunjungi:
https://www.atrbpn.go.id/berita/menteri-atrkepala-bpn-tetapkan-standar-waktu-layanan-untuk-pengukuran-tanah-dan-peralihan-hak
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia